Pelayanan kebidanan yang berkualitas tidak hanya ditentukan oleh keterampilan klinis tenaga kesehatan, tetapi juga oleh bagaimana hak-hak pasien dihargai. Salah satu wujud nyata dari penghargaan terhadap hak otonomi pasien adalah penerapan proses persetujuan tindakan medis atau yang dikenal luas sebagai informed consent. Bagi seorang bidan, memahami dan menerapkan konsep ini secara benar adalah kewajiban etis sekaligus hukum.
Di Akademi Kebidanan Laksamana, pemahaman mengenai aspek hukum dan etik dalam pelayanan kesehatan selalu ditanamkan kepada mahasiswa sejak dini. Hal ini bertujuan agar kelak para lulusan mampu menjalankan praktik kebidanan yang profesional, aman, serta menjunjung tinggi martabat kemanusiaan.
<h2 class=
Featured image: Pavel Danilyuk / Pexels







Leave a Reply