Kekerasan seksual pada anak adalah krisis sosial dan kesehatan yang seringkali tersembunyi oleh stigma dan ketakutan. Permasalahan hari ini adalah: Banyak kasus yang tidak terlaporkan karena korban (anak dan keluarga) merasa takut, malu, atau tidak tahu harus melapor ke mana. Di sisi lain, tenaga kesehatan primer, termasuk bidan, sering menjadi pihak pertama yang melihat anak dan mendapati indikasi fisik atau psikologis yang mencurigakan.
Akademi Kebidanan Laksamana menyadari bahwa bidan modern harus menjadi Penjaga Hak Anak (Child Advocate) dan memiliki kompetensi klinis-sosial untuk menangani kasus sensitif ini. Pendidikan kami dirancang untuk menghasilkan lulusan yang mampu mengenali tanda trauma, melakukan pemeriksaan fisik dengan etika forensik dasar, dan memberikan dukungan psikologis awal sebelum merujuk ke lembaga hukum dan psikolog spesialis.
Tiga Kompetensi Utama Bidan Laksamana dalam Perlindungan Anak
Lulusan Akbid Laksamana dilatih untuk bertindak secara klinis, etis, dan hukum dalam penanganan kasus kekerasan:
1. Deteksi Tanda Fisik dan Perilaku (Trauma)
Bidan harus mampu membedakan cedera biasa dari indikasi kekerasan yang dicurigai.
- Pemeriksaan Fisik Sensitif: Bidan dilatih melakukan pemeriksaan fisik pada anak dengan sangat hati-hati dan etika tinggi, fokus pada area genital dan non-genital untuk mencari tanda-tanda kekerasan, sekaligus menjaga privasi dan kenyamanan anak.
- Pengenalan Perubahan Perilaku: Mampu mengenali tanda-tanda non-verbal dan psikologis pada anak (misalnya, regresi perilaku, kesulitan tidur, penarikan diri sosial, atau ketakutan mendalam terhadap orang dewasa tertentu) yang mengindikasikan trauma.
2. Protokol Pelaporan dan Perlindungan Korban
Tindakan bidan setelah deteksi harus cepat, prosedural, dan mengutamakan keselamatan anak.
- Pencatatan dan Dokumentasi: Bidan dilatih membuat dokumentasi klinis yang rinci dan akurat (termasuk deskripsi cedera dan pernyataan anak/orang tua), yang sangat penting sebagai bukti awal dalam proses hukum.
- Prosedur Rujukan dan Pelaporan: Mampu berkoordinasi dengan layanan perlindungan anak (seperti P2TP2A), kepolisian, dan rumah sakit rujukan untuk penanganan medis dan forensik lanjutan, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
3. Dukungan Psikologis Awal dan Parenting Suportif
Penanganan trauma harus melibatkan dukungan psikologis bagi anak dan keluarga.
- Pemberian Dukungan Krisis: Bidan dilatih untuk memberikan dukungan emosional awal (crisis support) kepada anak dan orang tua, membantu menstabilkan emosi dan meyakinkan bahwa mereka aman.
- Edukasi Parenting Suportif: Mampu mengedukasi orang tua tentang cara terbaik mendukung anak yang mengalami trauma, menghindari pertanyaan yang memaksa, dan mencari bantuan profesional berkelanjutan.
Penutup: Bidan Laksamana, Pahlawan yang Mengembalikan Keamanan Anak
Memilih Akbid Laksamana berarti memilih karir yang memiliki tanggung jawab sosial dan kemanusiaan yang besar. Lulusan kami siap menjadi profesional yang berani menghadapi masalah sosial yang paling gelap, menjamin bahwa anak-anak di komunitas mereka memiliki suara, keamanan, dan harapan untuk pemulihan.


Leave a Reply